Polisi Bakar Dua Rakit PETI di Kebun Lado Singingi
YPASNEWS
POLEZ.ID – Jajaran Polsek Singingi, Mapolres Kuantan Singingi (Kuansing) melaksanakan penindakan terhadap dua unit rakit pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Kebun Lado, Selasa (20/10/2026).
Iptu Edi Winoto, Kapolsek Singingi menegaskan terhadap peralatan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar atau dirusak agar tidak dapat digunakan kembali.
Ia sampaikan, kegiatan tersebut merupakan bentuk respons cepat Polri dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta upaya penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan.
“Masyarakat lapor melalui layanan Kepolisian 110. Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi terkait dugaan aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Singingi,” ujarnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan setelah operator layanan kepolisian 110, Polres Kuansing menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas PETI di wilayah Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi.
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Kapolsek Singingi IPTU Edi Winoto, S.H., M.H., untuk ditindaklanjuti oleh personel di lapangan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Singingi melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan dua unit rakit yang digunakan untuk aktivitas PETI.
Dalam kegiatan tersebut, barang bukti dimusnahkan dan tidak ada pelaku yang diamankan. Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.
Pihaknya menegaskan akan terus meningkatkan respons terhadap pengaduan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan gangguan kamtibmas dan aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Singingi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak negatif bagi masyarakat. Apabila mengetahui adanya aktivitas PETI atau gangguan kamtibmas lainnya, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui layanan Kepolisian 110 ,” tutupnya.



