Polsek Singingi Hilir Gempur PETI, Empat Rakit Dimusnahkan
YPASNEWS
POLEZ.ID – Empat rakit pertambangan emas tanpa izin (PETI) jenis dompeng dimusnahkan dengan cara dibakar di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kuantan Singingi (Kuansing).
Penindakan ini dilakukan oleh personel Polsek Singingi Hilir pada Kamis (22/10/2026), sebagai langkah kepolisian dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal.
Operasi penertiban ini dipimpin Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir, IPDA Rico S. Hutabarat, bersama tim. Petugas bergerak menuju lokasi menggunakan satu unit kendaraan roda empat dan dua unit kendaraan roda dua.
Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban, menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak aktivitas PETI serta mencegah penggunaan peralatan pertambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Dia menjelaskan, anggota setibanya di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB, menemukan empat unit rakit PETI jenis dompeng dalam kondisi tidak beroperasi.
Terhadap temuan tersebut, personel kepolisian kemudian melakukan tindakan dengan merusak dan membakar rakit beserta peralatan yang digunakan untuk aktivitas pertambangan tersebut agar tidak dapat digunakan kembali.
Dalam kegiatan penertiban tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan. Petugas juga tidak mengamankan barang bukti karena tindakan yang dilakukan di lokasi berupa pemusnahan rakit dan peralatan PETI yang ditemukan.



