Satgas PKH Cabut IUP Tambang Emas PT KEL di Nabire, Luasnya 3.500 Hektare

Satgas PKH Cabut IUP Tambang Emas PT KEL di Nabire, Luasnya 3.500 HektareYPASNEWS
Satgas PKH Cabut IUP Tambang Emas PT KEL di Nabire, Luasnya 3.500 Hektare

POLEZ.ID – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KEL di Nabire, Papua Tengah. Perusahaan tambang emas tersebut diketahui melakukan aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan perizinan, termasuk di kawasan hutan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, mengatakan pencabutan izin dilakukan saat kunjungan Satgas PKH ke Nabire. Hal itu disampaikan melalui siaran pers yang diterbitkan Kamis (22/10/2026) malam.

Pencabutan IUP tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026. Wilayah izin pertambangan PT KEL tercatat seluas 3.500 hektare.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan tim gabungan Satgas PKH, perusahaan tersebut terbukti melakukan kegiatan pertambangan emas secara ilegal, baik di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

PT KEL juga diketahui beroperasi tanpa melengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) pada area seluas 275,9025 hektare. Luasan itu terdiri atas 170,4459 hektare di dalam WIUP dan 105,4566 hektare di luar wilayah izin.

Selain pelanggaran penggunaan kawasan hutan, perusahaan dinilai tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan. PT KEL juga disebut tidak melaksanakan reklamasi sebagaimana mestinya.

Pencabutan izin tersebut mengacu pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya. Ketentuan itu mengatur pencabutan izin apabila pemegangnya tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perizinan maupun peraturan perundang-undangan.

Dengan pencabutan tersebut, PT KEL tidak lagi diperbolehkan melakukan kegiatan penambangan, termasuk memasarkan atau menjual hasil tambangnya.

“Dengan dicabutnya IUP tersebut, PT KEL dilarang keras untuk melakukan kegiatan penambangan maupun memasarkan atau menjual hasil tambang. Seluruh wilayah bekas operasi pertambangan perusahaan kini dikembalikan statusnya menjadi milik negara,” ungkap Anang, Kamis malam.

Meski izin pertambangan telah dicabut, PT KEL tetap diwajibkan memulihkan lingkungan di bekas area operasionalnya. Perusahaan juga harus menyelesaikan seluruh tunggakan pajak dan royalti serta memenuhi hak-hak mantan pekerja, termasuk pembayaran pesangon.

Selanjutnya, pemerintah berencana mengambil alih pengelolaan kekayaan alam di wilayah tersebut melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sesuai mekanisme dan ketentuan perizinan yang berlaku.

Menurut Kejagung, pengelolaan tersebut harus memperhatikan perlindungan lingkungan hidup, pemenuhan hak keuangan negara, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat di Papua.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari pelaksanaan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kunjungan Satgas PKH ke Nabire turut dihadiri Wakil Ketua II Pengarah Satgas PKH yang juga Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Wakil Ketua III Pengarah Satgas PKH sekaligus Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto, serta unsur pelaksana Satgas PKH dari 12 kementerian dan lembaga.